BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap produsen kosmetik untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran melalui program pemantauan produk yang dilakukan secara berkala. Dalam program ini, BPOM akan melakukan pengambilan sampel produk kosmetik secara acak untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan bahwa produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.

BPOM juga mengimbau kepada produsen kosmetik untuk selalu memperhatikan label halal pada kemasan produk mereka dan memastikan bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan aman dan halal.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, pengawasan yang ketat juga dapat mencegah adanya produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat.