Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota selama bulan suci bagi umat Muslim tersebut.
Meskipun bulan Ramadhan identik dengan ibadah dan puasa, namun Pemprov DKI tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat Jakarta dengan memberlakukan HBKB. Kebijakan ini telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir dan terbukti mampu mengurangi kemacetan lalu lintas serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Selama pelaksanaan HBKB, kendaraan bermotor akan dilarang masuk ke wilayah tertentu di Jakarta pada hari-hari tertentu dan pada jam-jam tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi yang lebih ramah lingkungan seperti sepeda atau jalan kaki.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas transportasi umum selama bulan Ramadhan, seperti menambah jumlah armada dan rute Transjakarta serta memberikan diskon tarif bagi pengguna transportasi umum. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif selama bulan Ramadhan.
Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan tahun ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah dan beraktivitas sehari-hari. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua pihak dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.