Pemerhati pendidikan menegaskan bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Hukuman fisik merupakan tindakan yang melibatkan kekerasan fisik terhadap siswa sebagai bentuk disiplin atau pembinaan. Namun, metode ini dinilai tidak efektif dan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang mengutamakan perlakuan yang manusiawi terhadap peserta didik.
Pendidikan adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan siswa secara holistik. Dalam konteks ini, pendidikan harus dilakukan dengan pendekatan yang positif dan konstruktif, serta memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak siswa. Penggunaan hukuman fisik sebagai metode disiplin dianggap melanggar hak-hak siswa dan dapat menimbulkan trauma serta dampak negatif pada perkembangan psikologis anak.
Selain itu, hukuman fisik juga tidak efektif dalam membentuk karakter dan perilaku positif pada siswa. Sebaliknya, penggunaan hukuman fisik cenderung menimbulkan rasa takut dan ketakutan pada siswa, sehingga dapat menghambat proses belajar mengajar. Selain itu, hukuman fisik juga dapat memicu kekerasan dan konflik di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, pemerhati pendidikan menekankan pentingnya mengganti metode disiplin yang positif dan progresif dalam KBM. Guru dan tenaga pendidik diharapkan dapat menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik, seperti memberikan pembinaan, pembinaan, dan sanksi non-fisik yang relevan dengan pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, siswa dapat belajar dari kesalahan mereka tanpa harus mengalami kekerasan fisik.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah, sekolah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi siswa. Hukuman fisik bukanlah solusi yang tepat dalam menangani masalah disiplin di sekolah. Sebaliknya, pendekatan yang positif dan progresif akan lebih efektif dalam membentuk karakter dan moralitas siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.