Paspor merupakan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Untuk membuat paspor baru, pemohon harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. KTP digunakan sebagai identitas diri pemohon dan akan dicocokkan dengan data yang tercantum dalam paspor.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Selain KTP, pemohon juga harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi. Akta kelahiran digunakan untuk menunjukkan kewarganegaraan dan tanggal lahir pemohon.
3. Surat Keterangan Domisili
Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat. Surat ini digunakan untuk menunjukkan alamat tinggal pemohon.
4. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah usia 17 tahun)
Bagi pemohon yang masih di bawah usia 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai. Surat ini dibutuhkan sebagai persetujuan dari orang tua atau wali agar anak dapat membuat paspor.
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Surat ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
6. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 cm
Terakhir, pemohon harus menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Pas foto akan digunakan sebagai identitas pemohon dalam paspor.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat membuat paspor baru untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disertakan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.