Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini. Kebijakan ini telah mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka menyatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah.
Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan ini. Mereka menyoroti bahwa dampak dari kenaikan PPN ini juga akan dirasakan oleh para pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran.
PHRI menekankan perlunya pemerintah untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada pekerja agar tidak terlalu terbebani dengan kenaikan biaya hidup akibat PPN 12 persen. Mereka juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan bisnis di sektor pariwisata, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja atau penurunan pendapatan bagi para pekerja.
Selain itu, PHRI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana PPN yang telah terkumpul. Mereka meminta agar dana tersebut digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, PHRI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. Mereka juga siap memberikan kontribusi positif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjaga kesejahteraan para pekerja di industri pariwisata.