Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang, apakah makan kepiting itu halal atau haram?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam golongan makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting adalah hewan air dan memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan syarat-syarat makanan halal seperti tidak termasuk dalam golongan hewan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap dianggap halal. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Kedua, kepiting tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan yang dianggap haram seperti minuman keras atau babi.

Selain itu, ada juga beberapa mazhab yang memperbolehkan mengonsumsi kepiting yang mati terlebih dahulu di air, asalkan masih segar dan tidak mengalami proses pembusukan. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Jadi, bagi umat Muslim yang gemar mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir karena kepiting termasuk dalam golongan makanan halal asalkan memperhatikan beberapa hal yang telah disebutkan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.