Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor di Indonesia mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Kenaikan biaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk menyikapi kebutuhan layanan paspor yang semakin meningkat. Meski demikian, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor masih tergolong terjangkau dan tidak terlalu memberatkan bagi masyarakat.

Menurut Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor reguler untuk orang dewasa sebesar Rp 355.000 dan untuk anak-anak sebesar Rp 255.000. Sementara itu, biaya pembuatan paspor elektronik (e-passport) sebesar Rp 655.000 untuk orang dewasa dan Rp 505.000 untuk anak-anak. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan untuk layanan ekspres sebesar Rp 355.000 dan layanan kilat sebesar Rp 555.000.

Biaya pembuatan paspor ini mencakup berbagai proses administratif seperti perekaman data biometrik, pemrosesan dokumen, dan pengiriman paspor. Proses pembuatan paspor sendiri biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja untuk paspor reguler dan 1-3 hari kerja untuk paspor ekspres atau kilat.

Pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor dengan adanya layanan online. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya paspor melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, terdapat juga layanan mobile paspor yang memungkinkan masyarakat untuk membuat paspor di lokasi tertentu seperti kantor pemerintahan atau kantor perusahaan.

Dengan adanya penyesuaian biaya pembuatan paspor ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan paspor yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, diharapkan juga dapat meminimalisir adanya calo atau pungli dalam proses pembuatan paspor. Sebagai warga negara yang baik, kita juga perlu memahami pentingnya memiliki paspor yang sah dan lengkap sebagai identitas diri serta untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.